Saat menjabat Menteri Sosial, Juliari terbukti menerima suap dari berbagai pihak penyedia bansos dan divonis 12 tahun penjara.
Tersangka Lain dan Korporasi Ikut Terseret
Selain Edi, KPK juga menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, dan Kanisius Jerry dari PT Dosni Roha Indonesia.
Tak hanya individu, dua perusahaan tersebut juga ikut dijadikan tersangka korporasi karena diduga menikmati keuntungan dari pengadaan bansos beras.
Langkah KPK ini memperlihatkan bahwa kasus bansos bukan hanya sekadar permainan oknum pejabat, tetapi juga melibatkan jejaring bisnis yang lebih luas.
Baca Juga: Mempertahankan Kandang Banteng di Tahun 2029, Semua Tunggu Instruksi Megawati Soekarnoputri
Publik Bertanya-tanya
Pengakuan Edi Suharto memicu reaksi beragam di masyarakat.
Sebagian menilai pernyataannya sebagai strategi pembelaan klasik, sementara yang lain menilai ada kemungkinan memang ada pihak bawahan yang dikorbankan dalam kasus besar.
“Kasus bansos ini bikin rakyat makin muak. Kalau benar ada bawahan dikorbankan, artinya korupsi di level elite makin sulit diberantas,” tulis seorang warganet di media sosial X.
Hingga kini, publik masih menantikan sejauh mana KPK bisa membongkar keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk apakah ada jalur pertanggungjawaban yang kembali mengarah ke nama besar seperti Juliari.
Kasus korupsi bansos kembali menjadi sorotan tajam karena menyangkut program yang seharusnya membantu rakyat kecil di masa pandemi.
Pernyataan Edi Suharto yang mengaku difitnah menambah babak baru dalam drama panjang kasus ini.
Pada akhirnya, publik berharap KPK tidak hanya fokus pada aktor lapangan, tetapi juga berani menelusuri aliran dana dan tanggung jawab hingga ke pucuk kekuasaan.***