HUKAMANEWS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 yang menjerat Noel bersama sepuluh orang lain.
Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang langsung memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker menambah sorotan publik.
Dari seorang pejabat kabinet, kini Noel menghadapi proses hukum yang bisa menjadi titik balik dalam karier politiknya.
Aliran Dana Rp3 Miliar dan Jejak Pemerasan di Kemenaker
KPK menyebut Noel menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dari praktik pemerasan K3.
“Immanuel Ebenezer Gerungan menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu ada FAH dan HR yang menerima Rp50 juta per minggu,” kata Ketua KPK, Setyo Budianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
Tak hanya Noel, beberapa pejabat Kemenaker juga kecipratan uang haram itu. Ada yang menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama 2021–2024, bahkan ada yang mendapat satu unit kendaraan roda empat.
Menurut Setyo, skema pemerasan ini berlangsung sistematis selama beberapa tahun. “Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungli di sektor ketenagakerjaan masih subur, dan perlu dibongkar sampai ke akar,” tegasnya.
Noel Teriak Minta Amnesti pada Prabowo
Di tengah sorotan publik, Noel sempat membuat pernyataan mengejutkan. Saat digiring penyidik KPK, ia meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya dengan wajah tegang.