HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam peringatan keras yang disampaikan Jumat (22/8), Prabowo menekankan bahwa tidak ada satu pun anggota Kabinet Merah Putih maupun pejabat pemerintah yang akan dilindungi jika terbukti melakukan praktik rasuah.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pak Presiden ingin memberikan pesan yang jelas. Tidak ada toleransi terhadap korupsi. Semua pejabat, tanpa terkecuali, harus bekerja keras membuktikan integritasnya,” kata Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Pemberhentian Noel dan Reaksi Cepat Istana
Beberapa jam setelah status hukum Noel diumumkan KPK, Presiden Prabowo langsung menandatangani surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Wamenaker. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Prasetyo.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer. Seluruh proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Kami berharap kasus ini jadi pelajaran penting bagi semua pejabat,” ujar Prasetyo.
Langkah cepat ini dinilai publik sebagai sinyal kuat bahwa Prabowo ingin menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahannya.
Respons cepat Presiden juga dianggap sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak menular ke pejabat lain di Kabinet Merah Putih.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
KPK menyebut Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sehari sebelumnya.
Dari operasi itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar Amerika, serta pecahan mata uang asing lain. Tidak hanya itu, KPK juga menyita 22 unit kendaraan yang diduga terkait kasus tersebut.