HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung kembali memperluas jeratan hukum terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Setelah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, kini Riza juga resmi dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025.
“Sudah jadi tersangka TPPU,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Langkah ini menambah daftar panjang perkara hukum yang menjerat Riza.
Kejagung menilai praktik pencucian uang yang dilakukan Riza merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi minyak yang lebih dulu menyeret namanya.
Mangkir dari Panggilan dan Diduga di Luar Negeri
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Kondisi ini membuat aparat menduga kuat ia tidak berada di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaan sekaligus memudahkan proses penangkapan Riza yang dikenal luas sebagai salah satu saudagar minyak di tanah air.
“Panggilan sudah dilayangkan tiga kali, namun tidak hadir. Kami menduga yang bersangkutan berada di luar negeri,” tambah Anang.
Penyitaan Aset Mewah