nasional

Vonis 4 Tahun untuk Adik Hendry Lie di Kasus Megakorupsi Timah Rp300 Triliun, Publik: Hukuman Sekecil Itu?

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:05 WIB
Sidang vonis kasus korupsi timah dengan terdakwa Fandy Lingga di Pengadilan Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjatuhkan vonis dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Fandy Lingga, adik dari terdakwa utama Hendry Lie sekaligus mantan Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008–2018, resmi divonis 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Tipikor pada Selasa (19/8/2025), dalam sidang yang digelar secara daring karena kondisi kesehatan Fandy.

Baca Juga: 8 Saksi Misterius Diperiksa Polres Blora Usai Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Dukuh Gendono

Hakim Tegaskan Bukti Keterlibatan Fandy

Hakim Ketua Eryusman menyatakan Fandy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain.

Selain hukuman badan, Fandy juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” tegas Hakim Eryusman saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat kasus ini, yakni sekitar Rp300 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, pembayaran biji timah kepada mitra tambang, hingga kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Baca Juga: Ramai-ramai Netizen Kecam Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Hidup Mewah Kerjaannya Jadi Stempel Mafia, DPR Benalu Rakyat

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Hakim menyebut ada faktor yang memperberat vonis Fandy, yakni perannya yang dinilai memberi dampak besar terhadap jalannya praktik korupsi di sektor pertambangan timah.

Sementara faktor meringankan adalah Fandy belum pernah dihukum sebelumnya dan tengah dalam kondisi sakit yang membutuhkan perawatan intensif.

“Majelis menilai hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara. Namun, besaran denda yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini