HUKAMANEWS - Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PengadilanTipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan terbukti secara sah terlibat dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara mega korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Bukan hanya berdampak pada keuangan negara, kejahatan ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan sistemik.
Putusan terhadap Hendry Lie dibacakan pada Kamis, 12 Juni 2025, oleh ketua majelis hakim Tony Irfan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Tony dalam persidangan.
Hendry dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman badan selama 14 tahun, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga mewajibkan Hendry membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun, dengan ancaman pidana tambahan 8 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.
Baca Juga: Redam Gejolak PHK Massal, Polri Bantu Tujuh Ratusan Buruh Kembali Bekerja di Tempat Baru
"Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas hakim Tony.
"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjutnya.
Dalam pertimbangan majelis, hakim menilai bahwa Hendry tidak mendukung upaya pemerintah dalam membangun tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Tindak pidana yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif serta telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap hakim.
Artikel Terkait
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Meski Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Penjelasannya
Ternyata Ini Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Timah Rp300 Triliun, Simak Yuk!
Kaleidoskop: Perjalanan Harvey Moeis Hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kisah Panjang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Belum Sempat Jalani Kasasi, Suparta Dirut PT RBT Meninggal di RSUD Cibinong saat Ditahan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun