nasional

Skandal e-KTP Belum Usai, Ketua KPK Akui Bebas Bersyarat Setya Novanto Wajib Dijalankan Meski Dinilai Tak Adil

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Setya Novanto bersaksi di sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com / Foto: Dok. Istimewa)

Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena menyeret banyak pejabat tinggi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Reaksi publik pun beragam. Sebagian netizen menyuarakan kekecewaan di media sosial karena menilai keadilan hanya tajam ke bawah.

“Bagi rakyat kecil, mencuri sedikit saja bisa dihukum berat, tapi koruptor kelas kakap bisa bebas bersyarat,” tulis salah satu komentar yang ramai dibagikan.

Namun, ada pula pihak yang berpendapat bahwa sistem hukum seharusnya tetap konsisten, termasuk dalam pemberian hak kepada narapidana korupsi.

Baca Juga: Polemik Remisi Setya Novanto, Anggota DPR Tegaskan Hak Terpidana Harus Dihormati

Kasus ini kembali membuka perdebatan lama soal keadilan hukum di Indonesia.

Meski bebas bersyarat sah secara aturan, rasa keadilan masyarakat tetap menjadi catatan penting yang tak bisa diabaikan.

KPK menegaskan, meskipun Setya Novanto kini berada di luar jeruji besi dengan status bebas bersyarat, pengawasan ketat tetap dilakukan untuk memastikan ia mematuhi seluruh kewajibannya hingga 2029.***

 

Halaman:

Tags

Terkini