HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah isu yang menyebut gaji anggota dewan naik hingga Rp100 juta per bulan.
Indra menegaskan bahwa angka fantastis itu bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari akumulasi tunjangan yang diterima setiap anggota DPR.
“Gaji anggota DPR masih sama, tidak sampai Rp100 juta. Silakan cek ke Kemenkeu. Kalau tunjangan rumah dan tunjangan lain itu berbeda dengan gaji,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Minggu (18/8).
Indra menjelaskan, dasar hukum gaji anggota DPR masih merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan Layanan Haji, Jamaah Bisa Lapor ke KPK
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota dewan berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Namun, angka tersebut bisa melonjak ketika ditambah dengan berbagai tunjangan.
Merujuk Keppres Nomor 65 Tahun 2001, anggota DPR berhak mendapat tunjangan jabatan, kehormatan, fungsional, transportasi, hingga asuransi.
Setelah rumah dinas dihapuskan pada 2024, setiap anggota dewan kini menerima tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan.
“Kalau tanpa tunjangan rumah, jumlahnya tidak sampai separuh dari Rp100 juta,” jelas Indra.
Pernyataan ini menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya menyebut bahwa take home pay anggota dewan saat ini bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Kibarkan Merah Putih di Den Haag, Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Diaspora Indonesia
“Kan sekarang tidak dapat rumah, diganti uang Rp50 juta. Jadi wajar kalau total take home pay lebih dari Rp100 juta. Bagi saya pribadi, itu sudah cukup dan saya bersyukur,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.
Hasanuddin bahkan menyebut, jika jumlah itu dibagi rata per hari, setiap anggota dewan bisa menerima setara Rp3 juta.
Menurutnya, angka itu terbilang besar dibandingkan dengan pendapatan banyak profesi lain di Indonesia.