nasional

Belum Menetapkan Tersangka, Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Kadung Disembunyikan

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:25 WIB
KPK pastikan mantan Menag Yaqut akan dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Rp1 triliun meski jadwal tunggu penyidik. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS – Usai penggeledahan kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoimas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan harapannya agar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bisa segera dilakukan.

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Senin 18 Agustus 2025.

Akan tetapi pihaknya mengatakan penetapan itu kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.Ia menegaskan harus menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terlebih dahulu dan masih berpeluang diperpanjang.

 Baca Juga: Patrick Kluivert Kibarkan Merah Putih di Den Haag, Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Diaspora Indonesia

“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3,” kata dia.

KPK juga akan meminta audit kerugian keuangan negara sebagai acuan penting dalam memperkuat konstruksi perkara.

“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Viral Gaji DPR Disebut Rp3 Juta per Hari, Puan Maharani Buka Kartu: Bukan Naik Gaji, Cuma Uang Rumah!

Menjawab pertanyaan soal dugaan adanya rekening siluman terkait dana haji, Setyo menyebut penelusuran keuangan menjadi bagian dari penyidikan.

“Itu hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen,” lanjut Setyo.

Ia menambahkan penyidik juga menindaklanjuti dugaan aliran dana mencurigakan dengan lembaga terkait.Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK.

Baca Juga: Judicial Review dan Remisi Jadi Celah Koruptor Lolos Jeratan Hukum

“Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” tandasnya. 

 

Halaman:

Tags

Terkini