Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menduga aliran uang dalam kasus ini sudah diamankan sejak awal sehingga tidak ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, pada banyak kasus, aliran uang pasti sudah diamankan karena pemberian uang itu dilakukan sebelum-sebelumnya,” ujar Lakso, Senin 18 Agustus 2025.
Ia menilai ketiadaan temuan uang saat penggeledahan tidak menghapus kemungkinan adanya aliran dana.
Baca Juga: Setelah Kembalikan Uang Korupsi, Jangan Lupa Sejarah Korupsi E-KTP
“Jadi, tidak ditemukannya uang dalam penggeledahan bukan berarti tidak ada aliran. Penggeledahan dilakukan terhadap kondisi eksisting objek penggeledahan,” tutup pihaknya.***
Artikel Terkait
Tiga Kasus Korupsi Terbaru Rugikan Negara Triliunan Rupiah, dari Minyak Mentah, Chromebook, hingga Kuota Haji
KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK, Benarkah Ada Jejak Rp1 Triliun di Balik Kuota Haji?
KPK Grebek Biro Haji, Ketahuan Ada Upaya ‘Bersih-Bersih’ Bukti Korupsi Kuota Rp1 Triliun
Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Yaqut Cholil di Ujung Tanduk, Kapan KPK Resmi Periksa?