Judicial Review dan Remisi Jadi Celah Koruptor Lolos Jeratan Hukum

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah terlibat dalam korupsi E KTP yang rugikan negara triliunan rupiah. Namun Mahkamah Agung justru memberi potongan hukuman.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah terlibat dalam korupsi E KTP yang rugikan negara triliunan rupiah. Namun Mahkamah Agung justru memberi potongan hukuman.

HUKAMANEWS – Pembebasan bersyarat Setya Novanto koruptor kasus e- KTP i menjadi fenomena diperbincangkan. Peneliti dari Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menganggap pembebasan ini merupakan masalah serius.

"Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah," kata Alvin kepada, Senin 18 Agustus 2025.

Alvin menyebut cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan "tidak pernah benar-benar bisa ditebus" dengan uang yang dibayarkan Setnov.

Baca Juga: Lagu Viral Tabola Bale Bikin Presiden Prabowo Turun Untuk Joget, Suasana Resmi Berubah Jadi Pesta

"Efek jeranya jadi semakin kabur. Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," tutur Alvin.

Lebih lanjut Alvin juga menyebut PK memang merupakan salah satu celah hukum "yang memungkinkan individu berpengaruh menghindari pertanggungjawaban penuh".

Selain itu, perubahan hukum terkait pemberian remisi juga berpengaruh besar dalam perjalanan kasus Setya Novanto hingga akhirnya bebas pada Sabtu lalu.

Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Renggut 3 Nyawa, Puluhan Warga Panik Mengungsi

Alvin menganggap peraturan ini memberikan diskresi yang luas untuk pemerintah. Akibatnya, mekanisme pengawasan remisi menjadi tidak jelas.

"Sehingga judicial review dan pembebasan bersyarat bisa dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas penuh," ujar Alvin.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Novanto telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut Rika, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

Baca Juga: Bukan Cuma Tipis, Huawei MatePad 11,5 S 2025 Punya Layar Papermatte dan Fitur AI Canggih Harga Rp4 Jutaan!

"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujar Rika.

Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X