Sementara itu, Nusron menegaskan kebijakan tersebut tidak untuk mengambil alih tanah masyarakat yang bersertifikat hak milik (SHM). Tanah berupa pekarangan, pekarangan, maupun warisan tidak ditertibkan oleh negara.
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ucapnya.***