Sementara itu, Nusron menegaskan kebijakan tersebut tidak untuk mengambil alih tanah masyarakat yang bersertifikat hak milik (SHM). Tanah berupa pekarangan, pekarangan, maupun warisan tidak ditertibkan oleh negara.
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ucapnya.***
Artikel Terkait
Gak Cuma Omong Kosong, Megawati Desak Semua Warga Jadi Pancasilais atau Tinggalkan Tanah Air!
Bau Aroma "Tak Sedap", Indonesia Bayar 19 Persen, Amerika "Nothing", Trump Incar Tanah dan Berbagai Material Berharga Indonesia
Tanpa Dihadiri Prabowo, Seskab Teddy Indra Wijaya Sebut Sejumlah Petinggi Adakan Rapat, Bahas Situasi Keamanan dan Politik di Tanah Air
Belum Punya Sertifikat Tanah Milikmu? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Lewat Aplikasi Resmi BPN
Jelang HUT RI ke-80, Presiden Prabowo Ajak Petinggi Kementerian Pertahanan, TNI dan BIN Bahas Gejolak Politik Tanah Air