Dulu Ngotot Kuasai Tanah Rakyat, Setelah Viral, Nusron Bilang Itu Hanya Guyonan

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:02 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat pencanangan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas di Purworejo. (Foto dokumentasi humas Pemprov Jateng).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat pencanangan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas di Purworejo. (Foto dokumentasi humas Pemprov Jateng).

HUKAMANEWS – Setelah semua menjadi viral saat memastikan aturan baru penertiban tanah terlantar yang akan dikuasai negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sekarang justru meminta maaf kepada publik

Padahal jelas terpampang dalam ingatan publik saat itu, ia menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara.

"Yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai. Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi nggak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki nggak ada. 'Oh ini tanahnya mbah-mbah saya leluhur saya'. Saya mau tanya emang mbahmu leluhurmu dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah," ujar Nusron  dari video yang beredar luas.

Baca Juga: KPK Bongkar Rapat Tertutup Agensi Haji-Kemenag, Kuota Tambahan Dibagi 50:50 di Tengah Dugaan Korupsi

Saat ini , Nusron justru berbalik arah meminta maaf atas pernyataannya yang menjadi viral. Ia mengakui bahwa penyampaiannya dengan guyonan tidak tepat dan tidak layak disampaikan oleh seorang pejabat.

"Atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Nusron bermaksud ingin menyampaikan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Ayat tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kekayaan tersebut dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Baca Juga: KPK Usut Dalang SK Kuota Haji 50:50 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Nama Eks Menag Terseret

Dasar ucapan itu sejatinya diberlakukan untuk lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Pasalnya, terdapat jutaan hektare tanah yang berstatus HGU dan HGB dalam kondisi telantar sehingga tidak bermanfaat secara optimal bagi masyarakat.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," ucapnya.

Menurutnya, tanah nganggur tersebut dapat digunakan untuk program-program pemerintah. Dengan begitu, tanah nganggur itu menjadi berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Buzzer Mulai Bekerja Sanjung-sanjung Rencana Menhut Raja Juli Antoni Kelola Taman Nasional Komodo dengan Narasi yang Sama

"Kita daya gunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," tuturnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X