nasional

Tak Hanya Yaqut, KPK Cegah Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:05 WIB
KPK mengumumkan pencekalan terkait kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

Kebijakan yang menyimpang dari ketentuan inilah yang memicu pertanyaan publik.

Beberapa pengamat melihat kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang, karena kuota haji khusus umumnya terkait biaya lebih mahal dan layanan yang lebih mewah.

Di sisi lain, para calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun disebut menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Kalau benar seperti itu, artinya jemaah reguler dikorbankan demi keuntungan kelompok tertentu,” kata seorang calon haji yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kasus ini kini menjadi salah satu isu paling disorot publik menjelang musim haji berikutnya.

Selain menyangkut jumlah kerugian negara yang besar, perkara ini juga menyentuh sektor yang sensitif bagi masyarakat Indonesia, yakni penyelenggaraan ibadah haji.

KPK memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Publik kini menanti hasil akhir penyidikan, apakah akan berujung pada penetapan tersangka baru atau bahkan menyeret nama-nama besar lain di lingkungan Kementerian Agama.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menunjukkan bahwa pengelolaan ibadah yang seharusnya bersih dan amanah masih rawan disusupi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Sentil Jokowi: Kok Penyidik yang Datang ke Solo, Bukan Dipanggil ke Jakarta?

Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini