- Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki tahap penting.
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran dalam distribusi kuota haji tahun 2023–2024.
Koordinasi ini menjadi sinyal bahwa proses penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga menelusuri kerugian riil yang membebani negara.
Langkah tersebut sekaligus menguatkan bukti bahwa perkara ini tak lagi di tahap awal, melainkan sudah mendekati kesimpulan.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Jaringan Beras Oplosan, 12 Merek Beredar 4 Tahun, Omzet Miliaran
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan komunikasi intensif dengan BPK tengah berlangsung.
Ia menuturkan, penghitungan kerugian negara akan didasarkan pada kuota tambahan yang mestinya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, tetapi justru dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Menurut Asep, skema yang menyimpang ini berpotensi mengubah komposisi jemaah dan membuka peluang penyalahgunaan.
“Nanti dari hasil hitungan BPK akan terlihat berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Libur Kemerdekaan Hanya Milik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta Tetap Masuk Kerja Dong
Pemeriksaan ini disebut sebagai salah satu langkah akhir sebelum lembaga antirasuah mengambil keputusan hukum berikutnya.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan terbesar adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Alih-alih mematuhi ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi haji khusus hanya delapan persen dan reguler 92 persen, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Wow Makin Tajir Melintir dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus di 2024
Judul Media Sudutkan Ustadz Khalid Basalamah, Padahal KPK Panggil Ustadz Sebagai Saksi dan Konsultasi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Duh, Sebentar Lagi Ada Drama Korupsi Baru, Kuota Haji Khusus Kementerian Agama Naik Status Penyidikan
KPK Panggil Mantan Menag Yaqut soal Kuota Haji Khusus, Dugaan Pelanggaran UU Menguat