KPK Gandeng BPK Hitung Dugaan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Penyidikan Masuki Tahap Akhir

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:33 WIB
KPK dan BPK selidiki dugaan korupsi kuota haji, hitung potensi kerugian negara dan dampaknya bagi calon jemaah reguler. (HukamaNews.com / Antara )
KPK dan BPK selidiki dugaan korupsi kuota haji, hitung potensi kerugian negara dan dampaknya bagi calon jemaah reguler. (HukamaNews.com / Antara )

- Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki tahap penting.

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran dalam distribusi kuota haji tahun 2023–2024.

Koordinasi ini menjadi sinyal bahwa proses penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga menelusuri kerugian riil yang membebani negara.

Langkah tersebut sekaligus menguatkan bukti bahwa perkara ini tak lagi di tahap awal, melainkan sudah mendekati kesimpulan.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Jaringan Beras Oplosan, 12 Merek Beredar 4 Tahun, Omzet Miliaran

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan komunikasi intensif dengan BPK tengah berlangsung.

Ia menuturkan, penghitungan kerugian negara akan didasarkan pada kuota tambahan yang mestinya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, tetapi justru dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Menurut Asep, skema yang menyimpang ini berpotensi mengubah komposisi jemaah dan membuka peluang penyalahgunaan.

“Nanti dari hasil hitungan BPK akan terlihat berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Libur Kemerdekaan Hanya Milik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta Tetap Masuk Kerja Dong

Pemeriksaan ini disebut sebagai salah satu langkah akhir sebelum lembaga antirasuah mengambil keputusan hukum berikutnya.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan terbesar adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Alih-alih mematuhi ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi haji khusus hanya delapan persen dan reguler 92 persen, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X