HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas.
KPK memperluas penyidikan dengan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi eks staf khusus Menteri Agama dan pemilik biro perjalanan haji.
Langkah ini diambil di tengah proses penyidikan yang disebut berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji 2023–2024.
Baca Juga: Tom Lembong Bawa Laporan Etika Hakim ke KY, Dorong Evaluasi Peradilan Usai Terima Abolisi
Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Larangan ini berlaku enam bulan ke depan sejak 11 Agustus 2025. Keberadaan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Langkah pencekalan tersebut menjadi bagian dari strategi KPK memastikan semua pihak yang terkait tetap berada di Indonesia hingga proses pemeriksaan tuntas.
Penyidikan ini mulai bergulir pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut dipanggil untuk dimintai keterangan.
KPK turut berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
Dari estimasi awal, jumlah kerugian tersebut mencapai angka mencengangkan, yakni menembus lebih dari Rp1 triliun.
Nilai itu diperkirakan berasal dari praktik penentuan kuota yang tidak sesuai aturan, khususnya pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Temuan ini sejalan dengan sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.
Pansus menyebut ada kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya untuk kuota haji reguler.
Artikel Terkait
KPK Kejar Target Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan Agustus, Yaqut Sudah Diperiksa
KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kasus Masuk Babak Baru
KPK Gandeng BPK Hitung Dugaan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Penyidikan Masuki Tahap Akhir
KPK Buka-bukaan Skandal Kuota Haji 2024, Permintaan Jokowi untuk Haji Reguler Kok Nyasar ke Haji Khusus?
Sebut Kerugian Negara Dari Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Gerak Cepat Tetapkan Tersangka