HUKAMANEWS - Suasana sejuk kawasan wisata Puncak mendadak diwarnai kabar tak sedap.
Empat hotel di kawasan itu mendapat sanksi tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup setelah diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Aksi ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah langsung turun tangan setelah temuan yang mengejutkan dari inspeksi mendadak pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Sidak itu dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.
Hasil pemeriksaan membuka fakta bahwa hotel-hotel tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.
Sungai ini merupakan salah satu sumber air penting bagi masyarakat di hilir, sehingga pencemaran yang terjadi dapat membawa dampak besar.
Menurut Hanif, pelanggaran yang ditemukan mencakup ketiadaan dokumen persetujuan lingkungan, tidak adanya izin teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga praktik pembuangan limbah ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan memadai.
Bahkan, ada kasus limbah domestik yang meluap hingga masuk ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
Langkah penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan dan garis pengaman PPLH di area hotel.
Baca Juga: Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior, TNI AD Bocorkan Akan Ada Nama Baru Masuk Daftar Tersangka
“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Ini langkah tegas demi menyelamatkan Ciliwung,” tegas Hanif dalam keterangan resminya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Sementara itu, Irjen Pol Rizal Irawan menyoroti sisi lain yang tak kalah serius: risiko kesehatan bagi masyarakat.
Ia menilai, sebuah hotel yang setiap hari menerima tamu seharusnya menjaga kualitas lingkungan demi keamanan dan kenyamanan semua pihak.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Pelanggaran ini bisa menimbulkan dampak pencemaran serius. Pelaku usaha yang abai tidak akan diberi toleransi,” kata Rizal.