Rizal memastikan, timnya akan memproses kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu yang ditentukan pihak hotel tidak melakukan perbaikan, sanksi administratif hingga pidana siap dijatuhkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di kawasan wisata.
Menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan alam yang menjadi daya tarik utama daerah tersebut.***
Artikel Terkait
Lanjutkan Misi Pencegahan Kerusakan Lingkungan, Polri - KLH Tandatangani MoU
Beda Sikap! KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Malah Diam?
Resmi Dilantik Wakil Panglima TNI, Begini Perjalanan Karier Letjen Tandyo Budi Revita yang Ternyata Pernah Jadi Anak Buah Prabowo
Resto di Kota Semarang Mulai Masukkan Biaya Royalti di Struk Jajanmu
Disinyalir Lemah Dalam Pengawasan, IDI Jawa Tengah Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Tentang UU Kesehatan