Beda Sikap! KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Malah Diam?

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 10:17 WIB
Tambang ilegal rusak pulau kecil Raja Ampat, KLH turun tangan tegas demi lindungi lingkungan (HukamaNews.com / Tangkapan Layar)
Tambang ilegal rusak pulau kecil Raja Ampat, KLH turun tangan tegas demi lindungi lingkungan (HukamaNews.com / Tangkapan Layar)

HUKAMANEWS - Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, akhirnya mendapat sanksi tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Langkah ini diambil menyusul temuan kerusakan lingkungan yang serius di sejumlah pulau kecil yang selama ini menjadi kawasan konservasi penting.

Berbeda dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terkesan pasif dalam menangani kasus serupa, KLH memilih bersikap tegas, tanpa kompromi.

Situasi ini menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan antara dua kementerian yang seharusnya saling mendukung.

Baca Juga: Gak Cuma Omong Kosong, Megawati Desak Semua Warga Jadi Pancasilais atau Tinggalkan Tanah Air!

Banyak pihak mempertanyakan mengapa ESDM belum bertindak atas pelanggaran yang sama, terutama terhadap tiga perusahaan swasta yang diduga menjadi perusak utama ekosistem Raja Ampat.

KLH, lewat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), resmi menghentikan aktivitas empat perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar aturan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

“Kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resminya, Minggu (8/6/2025).

Penindakan ini merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan KLH pada akhir Mei 2025.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu bukan hal sepele.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ungkap Hasil Inspeksi Tambang di Raja Ampat, Benarkah Ada Masalah Lingkungan?

Ia menegaskan bahwa eksploitasi di wilayah pesisir dan pulau kecil tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan merupakan bentuk pengabaian terhadap keadilan lingkungan lintas generasi.

Prinsip kehati-hatian dan kelestarian menjadi dasar utama dalam penindakan yang dilakukan oleh KLH.

Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa PT ASP yang merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, menjalankan operasi tambang seluas 746 hektare di Pulau Manuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: inilah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X