HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah ini diambil setelah Cheryl, yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi usaha Duta Palma, tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Status DPO Cheryl diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sekaligus diunggah di akun Instagram resmi Kejagung pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dalam pengumuman itu, Kejagung membeberkan sejumlah alamat yang terkait dengan Cheryl, mulai dari kawasan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, hingga Nassim Park Residence di Singapura.
Baca Juga: Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior, TNI AD Bocorkan Akan Ada Nama Baru Masuk Daftar Tersangka
Namun, penetapan DPO ini ternyata memicu tanggapan dari kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso.
Menurutnya, posisi Cheryl dalam kasus TPPU ini seharusnya dianggap pasif.
Handika menilai, Cheryl tidak terlibat aktif dalam perbuatan inti pencucian uang, baik pada tahap penempatan (placement), pemisahan (layering), maupun penyatuan dana (integration).
Ia juga menjelaskan, jika aliran dana di Yayasan Darmex ikut diperiksa, penggunaannya selama ini lebih banyak diarahkan untuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Duta Palma.
“Dalam konteks tuduhan TPPU, Ibu Cheryl itu sebenarnya tidak melakukan actus reus. Kecuali memang Kejaksaan punya bukti lain yang sifatnya belum terbuka ke publik,” ujar Handika dalam pernyataan resmi pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Pihaknya pun menyoroti adanya potensi kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Cheryl.
Sementara itu, Kejagung menegaskan status DPO muncul karena Cheryl telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain Cheryl, dua korporasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kegiatan usaha Duta Palma Group, yang sebelumnya menyeret nama Surya Darmadi dan sejumlah pihak lain.