Rumitnya Dugaan Korupsi Dana Haji, Menteri Agama Nasaruddin Umar Cuma Jawab Sudah Diklarifikasi Tak Ada Masalah

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah dan DPR sepakati Biaya Haji 2024 yang Harus Ditanggung Jemaah.
Ilustrasi. Pemerintah dan DPR sepakati Biaya Haji 2024 yang Harus Ditanggung Jemaah.

HUKAMANEWS - Kementerian Agama mengaku telah memberikan tanggapan terkait dugaan tindak korupsi penggunaan dana haji pada 2025. Ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 10 Agustus 2025 Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan telah memberikan klarifikasi.

"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi, tidak ada masalah," kata Nasaruddin.

Nasaruddin tak menjelaskan lebih jauh terkait siapa yang telah diklarifikasi. Ketika ditanyai lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan tidak ada masalah terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Berangkat Secara Ilegal, KP2MI Gagalkan Pemberangkatan 22 Pekerja Migran Dari Riau Menuju Malaysia

Seperti diketahui ICW telah melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. ICW menyebut ada dugaan pemotongan anggaran yang terjadi.

"Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025 lalu.

Pertama adalah terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Kedua, terkait dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan.

Baca Juga: WASPADA! Bukan Cuma Game, Roblox Ternyata Bisa Jadi ‘Ladang Berburu’ Predator Seksual yang Mengincar Anak-Anak

"Berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama," kata dia.

Hasil penghitungan ICW, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang.

Tidak berhenti disini, ICW juga menyebut ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji. Salah satunya, katanya, terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan permenkes.

Baca Juga: Solo Siap Bebankan Biaya Putar Lagu ke Pihak Konsumen

Bahkan muncul dugaan pungutan yang dilakukan salah satu terlapor pada setiap konsumsi yang diberikan. Pihak yang diduga melakukan pungutan disebut mendapat keuntungan Rp 50 miliar

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X