Putri Raja Sawit Surya Darmadi Jadi DPO, Kejagung Buka-Bukaan Soal Kasus Pencucian Uang Rp78 Triliun Duta Palma

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Putri Surya Darmadi, Cheryl, resmi jadi buronan Kejagung terkait kasus pencucian uang besar Duta Palma di Singapura. (HukamaNews.com / Kejagung)
Putri Surya Darmadi, Cheryl, resmi jadi buronan Kejagung terkait kasus pencucian uang besar Duta Palma di Singapura. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar buron kasus besar di Indonesia.

Kali ini, giliran Cheryl Darmadi, putri dari taipan sawit Surya Darmadi, yang resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait skandal PT Duta Palma Group.

Langkah ini diumumkan Kejagung lewat akun Instagram resminya pada Sabtu (9/8).

Dalam unggahan itu, Cheryl diketahui telah berstatus tersangka sejak 31 Desember 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024.

Baca Juga: Mendadak Jadi Plt Bupati , Ini Langkah Cepat Yosep Sahaka Usai Abdul Azis Diciduk KPK di OTT Proyek RSUD

Perempuan yang lahir pada 1980 tersebut tercatat memiliki beberapa alamat, termasuk di Singapura.

Menurut keterangan Kejagung, Cheryl diduga telah lama tinggal di Negeri Singa dan belum pernah kembali ke Indonesia sejak proses penyelidikan bergulir.

Penyidik meyakini Cheryl tidak beraksi sendirian. Ia diduga ikut bersama sang ayah menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group melalui berbagai cara.

Mulai dari penempatan dana dalam bentuk deposito, penyertaan modal di sejumlah perusahaan, pelunasan utang pemegang saham, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Realme Umumkan Kebijakan Update Baru, 3 Versi Android dan 4 Tahun Patch Keamanan untuk Seri Terbaru

Kasus korupsi Duta Palma sendiri menjadi salah satu skandal terbesar di sektor perkebunan sawit Indonesia.

Jaksa mencatat, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,7 triliun.

Tidak hanya itu, dampak terhadap lingkungan hidup disebut mencapai Rp73,9 triliun akibat kerusakan lahan dan ekosistem yang ditimbulkan.

Sementara itu, sang ayah, Surya Darmadi, saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada September 2024 setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X