HUKAMANEWS – Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia tidak sepenuhnya berlaku bagi pekerja swasta. Mereka tetap bekerja .
Rizky (31), karyawan marketing di sebuah perusahaan media di Jakarta mengaku kantornya memberi pilihan untuk libu. Namun ia memilih tetap bekerja.
“Kalau saya sayang jatah cutinya, apalagi akhir tahun ada rencana liburan keluarga. Jadi mending masuk, toh suasana kantor juga sepi dan pekerjaan jadi lebih cepat selesai,” ujar Rizky.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kasus Masuk Babak Baru
Cuti tahunan cuma 12 hari, baginya sayang kalau dipakai buat ikut cuti bersama.
Polemik soal cuti bersama di kalangan pekerja swasta memang nyaris selalu muncul setiap tahun. Sebagian berharap bisa menikmati libur panjang seperti PNS, namun tak sedikit yang memilih tetap bekerja demi menghemat jatah cuti.
“Kalau pemerintah libur sih enak, enggak potong cuti. Swasta mah, harus pintar-pintar atur strategi,” kata Lia.
Baca Juga: Nggak Cuma Minta Maaf, Cabut Dong Peraturan Bupati Soal Kenaikan PBB Meresahkan
Aturan Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis 7 Agustus 2025.
Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski demikian, untuk sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, yang menyebutkan pemberlakuan cuti bersama di perusahaan swasta tergantung pada kebijakan internal atau perjanjian kerja bersama. Artinya, jika perusahaan tidak meliburkan karyawan pada 18 Agustus, pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan menerima upah seperti biasa.
Baca Juga: Baru 2 Bulan Jadi TNI, Prada Lucky Tewas Tragis, 20 Prajurit Diseret ke Meja Pemeriksaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan pekerja ikut memeriahkan HUT ke-80 RI, meski cuti bersama tidak wajib. ***