nasional

Tiga Bos Petro Energy Didakwa Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi LPEI menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali diguncang kasus besar korupsi yang menyeret nama tiga petinggi PT Petro Energy ke meja hijau.

Ketiganya didakwa merugikan negara hingga Rp958,38 miliar melalui fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Modusnya, menurut jaksa, melibatkan kontrak fiktif hingga dokumen pencairan yang dipalsukan demi mengalirkan dana jumbo.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Joko Hermawan menyebut tiga terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama Jimmy Masrin.

Baca Juga: 24 Prajurit dan Saksi Diperiksa Terkait Kematian Prada Lucky di NTT, TNI Janji Usut Tuntas

Jaksa menegaskan, mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan memanfaatkan celah pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung ekspor.

“Ketiganya menggunakan kontrak fiktif dan dokumen pesanan pembelian serta tagihan yang tidak sesuai fakta untuk mencairkan dana dari LPEI,” ujar JPU di ruang sidang.

Dari hasil penyelidikan, Jimmy selaku pemilik manfaat atau beneficial owner Petro Energy disebut menikmati keuntungan terbesar, yakni Rp600 miliar dan 22 juta dolar AS atau setara Rp358,38 miliar dengan kurs saat itu.

Dana itu berasal dari fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada Petro Energy pada periode 2015–2018.

Namun, proyek yang dijadikan dasar pencairan ternyata tidak pernah benar-benar ada.

Baca Juga: Senayan Kena Angin Panas, Pengakuan Mengejutkan Satori Ungkap Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Kecipratan Dana CSR BI

KPK juga menduga skema ini dijalankan bersama dua pejabat LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Publik menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas lembaga pembiayaan negara.

LPEI yang didirikan untuk membantu eksportir nasional justru dimanfaatkan sebagai “ATM” oleh pihak-pihak yang berkolusi.

Pengamat hukum keuangan menilai pola penyalahgunaan fasilitas pembiayaan seperti ini harus diwaspadai karena melibatkan dokumen dan prosedur internal yang seharusnya ketat.

Halaman:

Tags

Terkini