Bobol Rp1,13 Triliun! BPK Bongkar LPEI Gelontorkan Kredit Serampangan ke 3 Perusahaan Bermasalah

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
Kredit bermasalah LPEI senilai Rp1 13 triliun terbongkar BPK desak pengembalian dana KPK telusuri aliran uang mencurigakan (HukamaNews.com / Dok. BPK-RI)
Kredit bermasalah LPEI senilai Rp1 13 triliun terbongkar BPK desak pengembalian dana KPK telusuri aliran uang mencurigakan (HukamaNews.com / Dok. BPK-RI)

HUKAMANEWS - Laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti bobroknya tata kelola keuangan negara, kali ini menimpa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang dikenal juga sebagai Eximbank Indonesia.

Lembaga ini dinilai gegabah dalam menyalurkan kredit ke tiga perusahaan, yang berujung pada potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,13 triliun.

Temuan ini menjadi perhatian publik karena LPEI sejatinya berperan penting dalam mendukung ekspor nasional, namun justru terseret masalah penyaluran pembiayaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Masalah ini bukan sekadar administratif, tapi berisiko besar terhadap keuangan negara yang berasal dari uang rakyat.

Baca Juga: Blunder Berkali-kali dan Minim Kinerja, Menteri Ini Terancam Dicoret Presiden, Simak Bocoran Evaluasinya!

Laporan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 BPK, yang menelusuri aspek pendapatan, biaya, dan investasi di BUMN serta badan lainnya.

Dalam temuan tersebut, BPK mencatat bahwa LPEI telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada tiga perusahaan, yakni PT DBM, PT IGP, dan PT CORII, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

BPK menyebutkan bahwa kredit yang dikucurkan masing-masing sebesar Rp138,32 miliar untuk PT DBM, Rp271,72 miliar kepada PT IGP, dan paling besar Rp724,11 miliar untuk PT CORII.

Secara total, pembiayaan ini menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp1,13 triliun karena prosedur pemberian kredit tidak dijalankan dengan semestinya.

Baca Juga: Eliano Pasti Absen Laga Timnas Lawan Cina, Kevin Disk Nyusul Langsung Ke Jakarta

Audit BPK menemukan bahwa sejumlah pelanggaran mendasar terjadi dalam proses analisis pembiayaan.

Beberapa di antaranya adalah tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, perluasan usaha yang tidak sesuai perjanjian kredit, restrukturisasi kredit yang tidak berjalan efektif, serta pengabaian terhadap kondisi keuangan dan kelayakan proyeksi dari pihak peminjam maupun penjamin (guarantor).

Melihat hal ini, BPK pun memberikan rekomendasi tegas kepada Direktur Eksekutif LPEI untuk segera mengupayakan pemulihan potensi kerugian negara setidaknya senilai total kredit yang masih tertunggak.

Masalah ini ternyata tak berhenti pada temuan BPK saja.

LPEI sebelumnya juga telah masuk radar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya indikasi fraud dalam penyaluran kredit ke sejumlah perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: inilah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X