HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua pejabat PT Petro Energy, Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), resmi ditahan karena diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pemberian kredit yang berujung pada praktik manipulasi dan penyalahgunaan dana.
Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Kredit
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan konflik kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT Petro Energy.
Dugaan awal mengindikasikan adanya kesepakatan terselubung yang mempermudah pencairan fasilitas kredit tanpa pengawasan yang memadai.
"Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Tidak hanya itu, Direktur LPEI disebut tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit yang telah dicairkan.
Baca Juga: LPSK Gandeng Kejagung, Saksi Korupsi Pertamina Dijamin Aman!
Bahkan, ia diduga menginstruksikan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun persyaratan tidak terpenuhi.
Modus Manipulasi Dokumen dan Window Dressing
KPK menemukan bahwa PT Petro Energy memanipulasi berbagai dokumen guna memperoleh pencairan kredit dari LPEI.
Dokumen purchase order dan invoice yang digunakan dalam proses pencairan diduga telah dipalsukan agar terlihat memenuhi syarat.
Baca Juga: Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?
Artikel Terkait
Memberantas Korupsi Sambil Korupsi, Saat Hukum Jadi Dagangan di Meja Kekuasaan
Hasto Kristiyanto Terpojok di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi, Berjuang atau Berlindung di Balik Tameng PDIP?
Sudirman Said Bawa Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Keterlibatan Jokowi Halangi Penyidikan Valid!
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi BUMD Terkuak, Berpeluang Dipanggil untuk Klarifikasi
Ridwan Kamil dan Golkar, Tetap Solid di Tengah Badai Dugaan Korupsi Bank BJB?