Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kejanggalan Akta Perjanjian, Modus Lama yang Kembali Terulang?

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 12:00 WIB
Kasus korupsi LPEI makin terungkap! KPK periksa notaris soal keabsahan akta, lima tersangka baru ditetapkan, kerugian capai triliunan. (HukamanNews.com / KPK)
Kasus korupsi LPEI makin terungkap! KPK periksa notaris soal keabsahan akta, lima tersangka baru ditetapkan, kerugian capai triliunan. (HukamanNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) makin terang benderang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti keabsahan akta perjanjian yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit.

Praktik culas ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

LPEI sejatinya bertugas mendukung ekspor nasional. Namun, fasilitas kreditnya justru dimanfaatkan untuk praktik ‘tambal sulam’ demi menutupi kerugian lama.

Baca Juga: 5 Rekomendasi CPU Cooling Murah Terbaik 2024, Solusi Optimal untuk Suhu PC yang Stabil

KPK telah menetapkan lima tersangka baru yang berperan dalam skema tersebut. Dugaan korupsi ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, tetapi juga manipulasi dokumen hukum.

Akta Perjanjian di LPEI Dipertanyakan, Notaris Diperiksa

Penyidik KPK memeriksa seorang notaris berinisial HH terkait penyusunan akta perjanjian di LPEI.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mengulik detail klausa-klausa dalam dokumen pembiayaan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa akta-akta ini berperan krusial dalam proses pencairan dana.

Baca Juga: Jarang Terjadi! Anak 8 Presiden RI Berkumpul, AHY Bocorkan Obrolan Rahasia di Balik Momen Langka Ini

Kejanggalan dalam dokumen dapat menjadi indikasi adanya rekayasa hukum demi melancarkan aksi rasuah.

Notaris memiliki peran strategis dalam memastikan keabsahan perjanjian.

Jika ditemukan manipulasi, maka tanggung jawab pidana bisa melebar hingga ke pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen.

Tambal Sulam: Modus Lama yang Kembali Digunakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X