HUKAMANEWS - Skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) makin terang benderang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti keabsahan akta perjanjian yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit.
Praktik culas ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
LPEI sejatinya bertugas mendukung ekspor nasional. Namun, fasilitas kreditnya justru dimanfaatkan untuk praktik ‘tambal sulam’ demi menutupi kerugian lama.
Baca Juga: 5 Rekomendasi CPU Cooling Murah Terbaik 2024, Solusi Optimal untuk Suhu PC yang Stabil
KPK telah menetapkan lima tersangka baru yang berperan dalam skema tersebut. Dugaan korupsi ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, tetapi juga manipulasi dokumen hukum.
Akta Perjanjian di LPEI Dipertanyakan, Notaris Diperiksa
Penyidik KPK memeriksa seorang notaris berinisial HH terkait penyusunan akta perjanjian di LPEI.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mengulik detail klausa-klausa dalam dokumen pembiayaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa akta-akta ini berperan krusial dalam proses pencairan dana.
Baca Juga: Jarang Terjadi! Anak 8 Presiden RI Berkumpul, AHY Bocorkan Obrolan Rahasia di Balik Momen Langka Ini
Kejanggalan dalam dokumen dapat menjadi indikasi adanya rekayasa hukum demi melancarkan aksi rasuah.
Notaris memiliki peran strategis dalam memastikan keabsahan perjanjian.
Jika ditemukan manipulasi, maka tanggung jawab pidana bisa melebar hingga ke pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen.
Tambal Sulam: Modus Lama yang Kembali Digunakan
Artikel Terkait
Membedah Komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto dalam Perang Melawan Korupsi, antara Janji dan Realita
LPSK Gandeng Kejagung, Saksi Korupsi Pertamina Dijamin Aman!
Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?
Kredit Bodong LPEI Terbongkar! KPK Tahan 2 Bos Besar, Dugaan Korupsi hingga Rp11,7 Triliun
Skandal Korupsi Minyak Pertamina Dibongkar Habis! Kejagung Periksa Alfian Nasution, Ada Tersangka Baru?