Sementara ST menerima total Rp12,5 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lainnya.
Dugaan pencucian uang pun menguat.
HG disebut memindahkan dana dari yayasan ke rekening pribadi melalui transfer dan setor tunai menggunakan rekening baru yang dibuka anak buahnya.
ST juga diduga membeli aset pribadi dan merekayasa transaksi perbankan agar tidak terlacak di rekening koran.
Keduanya dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh pejabat publik, yang seharusnya digunakan untuk program bermanfaat bagi masyarakat.
Di media sosial, sejumlah warganet menyuarakan kekecewaannya.
“Bantuan sosial kok masuknya ke kantong pribadi. Pantas rakyat nggak pernah merasakan manfaatnya,” tulis seorang pengguna X.
Pengamat politik menilai, jika benar sebagian besar anggota Komisi XI terlibat, ini bisa menjadi salah satu skandal besar DPR dalam lima tahun terakhir.
“Yang paling penting sekarang adalah pembuktian di pengadilan dan transparansi dari KPK,” ujar seorang analis hukum.
KPK memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menelusuri aliran dana CSR ini.
Publik kini menanti langkah lanjutan, apakah pengakuan tersangka akan membuka daftar panjang nama legislator yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***