Menurut Slamet, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator, atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.
"Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online," ucapnya.
Slamet menuturkan, praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi.
Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," katanya.
Dalam sehari, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun.
Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.***