Menurut Slamet, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator, atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.
"Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online," ucapnya.
Slamet menuturkan, praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi.
Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," katanya.
Dalam sehari, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun.
Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.***
Artikel Terkait
Di Tengah Kabar Pemakzulan Dirinya Sebagai Wapres, Muncul Berita Wapres Gibran Follow Akun Judi Online
Ayah Farel Prayoga Terseret Kasus Judi Online, Ditangkap Saat OTT di Banyuwangi
Siap Lawan Balik! Usai Diperiksa Bareskrim, PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi
Waduh! Bansos Cair Judi Jalan, Ribuan Warga Miskin Terciduk PPATK Ikut Transaksi Judol Hampir Rp1 Triliun!
Menkop Budi Arie Tak Berkutik Dicecar Politisi PDIP, Lucunya Menkop Sebut Bentuk Koperasi Merah Putih Berdasar Insting, Kok Kayak Judi?
MUI Dukung Langkah Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Jelas-jelas Judi Haram dan Termasuk Dosa Besar