HUKAMANEWS - Mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda divonis hukuman mati.
Penetapan vonis ini dilakukan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), terhadap Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu.
Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa, dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.
"Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati," kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, di Batam, Selasa.
Putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.
Baca Juga: Bikin Kaget! Ranpur Anoa Tiba-Tiba Muncul di Kejagung, Begini Penjelasan Kapuspenkum
Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.
Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (Kasat).
Menurut dia, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, namun tidak dilakukan.
"Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya," kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.
Pada Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam memutus Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup.
Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.
Baca Juga: Disikat Kejagung! Uang Dolar dan Mobil Mewah Riza Chalid Disita dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.