Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.
"Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara," katanya.
Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
"Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga," kata Priyanto.***
Artikel Terkait
Ayah, Ibu, Anak Kompak Edarkan Sabu-sabu di Cikarang Selatan, Masuk dalam Jaringan Besar Pengedar di Bekasi
Polisi Ungkap Peran Ayah, Ibu dan Anak yang Kompak dalam Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sabu
Geger! Kapolres Ngada Tersandung Kasus Narkoba dan Asusila, Benarkah Ada Oknum Lain Terlibat?
Bejat Luar Biasa Polisi Ini, Sudah Positif Narkoba Bisa-bisanya Pesan Bocah Perempuan untuk Dibuatkan Video Porno dan Dijual ke Situs Australia
Revisi UU TNI, Benarkah Tentara Akan Ambil Alih Rehabilitasi Narkoba? Ini Faktanya!
Skandal Pasangan, Istri Mafia Skincare, Suami Skandal Mafia Narkoba, SS Sudah Jadi Tersangka Masih Bebas Jualan, Polisi, BPOM Kenapa Ya?
Jarak Perempuan Dan Narkoba, Sangat Tipis, Terhubung Lewat Asmara