Sebagai informasi, sidang committal hearing terhadap permohonan ekstradisi Tannos telah mulai digelar pada 23 Juni 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu bagian dari megaskandal e-KTP yang telah menyeret banyak nama besar dalam pusaran korupsi.
Tannos sendiri ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), pada 17 Januari 2025.
Penangkapan itu dilakukan setelah CPIB menerima permintaan resmi dari otoritas Indonesia.
Kemudian, pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi secara formal kepada pemerintah Singapura.
Ekstradisi ini menjadi sangat penting karena merupakan ujian perdana dari implementasi perjanjian ekstradisi antara kedua negara, yang baru ditandatangani pada tahun sebelumnya.
Dengan segala proses yang masih berjalan dan dinamika hukum yang cukup kompleks, publik kini menanti apakah Paulus Tannos akan memilih jalan sukarela atau tetap menggantungkan nasibnya pada proses hukum lintas negara.
Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Kementerian Hukum dan HAM, tetap optimis mengejar keadilan tanpa kompromi, namun tetap memberi ruang bagi Tannos untuk mengambil keputusan yang lebih terhormat.***