nasional

Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Balik Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Senin, 4 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Usai bebas lewat abolisi, Tom Lembong minta evaluasi hakim yang vonis dirinya dalam kasus korupsi importasi gula. (HukamaNews.com / Antara)

Langkah hukum ini tidak berhenti di Mahkamah Agung saja.

Zaid menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan laporan ke beberapa lembaga lain, antara lain Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tujuannya jelas, agar pengawasan terhadap perilaku hakim tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek etika dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Sebagai latar belakang, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi terkait importasi gula pada periode 2015–2016, saat dirinya menjabat Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Trend di Jepang! Moflin, Robot AI Berbulu yang Punya Kepribadian Unik dan Bisa Dipeluk

Pengadilan menyatakan Tom bersalah karena telah menyetujui impor gula mentah untuk 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan jika tidak dibayarkan.

Namun, hanya beberapa hari setelah putusan tersebut dijalankan, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan hak abolisi kepada Tom.

Tom pun dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 pukul 22.05 WIB setelah Keppres diterima dan dieksekusi pihak Kejaksaan.

Perlu diketahui, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan tertentu, yang dalam hal ini dilakukan dengan memperhatikan pandangan DPR.

Baca Juga: Trend di Jepang! Moflin, Robot AI Berbulu yang Punya Kepribadian Unik dan Bisa Dipeluk

Meskipun abolisi membebaskan Tom dari pidana, ia menegaskan bahwa yang lebih penting dari itu adalah pemulihan nama baik dan upaya memastikan proses hukum yang adil di masa mendatang.

Langkah Tom Lembong ini membuka ruang diskusi penting mengenai integritas hakim dan kualitas proses peradilan di Indonesia.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap independensi peradilan, laporan seperti ini bisa menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal putusan, tapi juga soal proses yang transparan dan menjunjung prinsip hukum secara utuh.***

Halaman:

Tags

Terkini