nasional

KPK Tangkap 5 Pejabat dalam Kasus Jalan Sumut, Tapi Gubernur Bobby Nasution Masih Aman, Kok Bisa?

Minggu, 3 Agustus 2025 | 10:59 WIB
Kasus korupsi jalan Sumut menyeret banyak pihak, tapi menantu Jokowi belum dipanggil KPK, apa alasannya? (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta.

Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu.

Meski demikian, hingga awal Agustus ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang juga merupakan menantu mantan Presiden Joko Widodo, belum masuk dalam daftar pemeriksaan KPK.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat lokasi OTT berada di wilayah yang ia pimpin, dan proyek-proyek tersebut berada di bawah lingkup pemerintah provinsi.

Baca Juga: Muhammad Said Didu Sebut Tak Hanya Tom Lembong yang Dibebaskan, Korban Kriminalisasi PIK 2 Charlie Chandra Juga Harus Dibebaskan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Bobby.

Menurut Asep, tim penyidik hingga saat ini belum mengajukan surat pemanggilan untuk Gubernur Sumut tersebut.

“Sejauh yang saya ketahui, belum ada pengajuan,” kata Asep saat ditemui wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan bahwa belum ada proses administrasi atau surat panggilan yang dilayangkan ke Bobby Nasution hingga saat ini.

Pernyataan ini menjawab spekulasi mengenai kemungkinan Bobby akan diperiksa dalam waktu dekat.

Namun, Asep tidak menutup kemungkinan pemeriksaan bisa terjadi seiring perkembangan penyidikan.

Baca Juga: Jangan Pakai Lagi! Ini 34 Kosmetik Berbahaya yang Dicabut BPOM karena Mengandung Merkuri hingga Steroid

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Daya Nur Global), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rukun Nusantara).

Kelimanya telah resmi ditahan sejak Sabtu malam, 28 Juni 2025.

Halaman:

Tags

Terkini