nasional

Kalau Presiden Tak Lagi Percaya Lembaga Peradilan di Negerinya, ICW Sebut Korupsi Bakal Semakin Menyala

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Tom Lembong resmi dapat abolisi dari Presiden, pengacaranya beri respons. Ini penjelasan lengkapnya! (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto, sebuah antiklimaks yang mengecewakan. Bagi peneliti ICW, Yassar Aulia, terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi. Jelas dua hal itu, dapat memicu implikasi besar pada pemberantasan korupsi.

Bagi Yassar, mekanisme abolisi dan amnesti dapat jadi contoh dimanfaatkan para koruptor untuk berupaya bebas dari kejahatannya.

"Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi," ucap Yassar, di Jakarta.

Baca Juga: Kereta Anjlok di Subang Gegerkan Penumpang, KAI Turunkan 200 Orang Demi Pulihkan Jalur dalam Hitungan Jam!

Bahkan ditambahkan pula oleh Sahel Muzammil dari Transparency International Indonesia (TII) menyebut terpidana korupsi, apalagi yang kasusnya masih ada di pengadilan tingkat pertama, tak sepatutnya menerima pengampunan maupun penghapusan penuntutan.

"Pemberian amnesti dan abolisi ini sangat prematur. Kasusnya belum inkracht," kata Sahel.

Bahkan ia menyebut untuk membuktikan jika benar memang ini politisasi hukum, maka harus diungkap siapa dalangnya yang mempolitisir dan tentu harus diadili juga.

Baca Juga: Olah Limbah Plastik Tanpa Oksigen,Peneliti Undip Ini Berhasil Ciptakan Energi Alternatif

"Tentu, ada konsekuensi hukumnya. Jangan prinsip negara hukum dipermainkan," ujar Sahel.

Tom Lembong sendiri tengah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri. Sementara itu, KPK masih berencana naik banding atas putusan Hasto di tingkat pertama.

Peneliti ICW Yassar Aulia menambahkan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom berpotensi melemahkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan, selain mencederai prinsip pengawasan antara pemerintah dan badan yudikatif.

Baca Juga: Bendera Anime One Piece Bikin Pemerintah Serius Kejar Si Pemasang

Upaya koreksi terhadap sebuah putusan, menurut Yassar, seharusnya bisa ditempuh dengan cara lain, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali, maupun pengaduan ke Komisi Yudisial.

"Tapi karena ada intervensi melalui abolisi dan amnesti ini semua kemungkinan-kemungkinan tadi jadi tertutup rapat, dianggap selesai begitu saja," ucap Yassar.

Halaman:

Tags

Terkini