Menkum Supratman Andi Agtas: Keputusan Presiden (Keppres) Terkait Amnesti dan Abolisi Langsung Berlaku

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:02 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi langsung berlaku (Ist)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi langsung berlaku (Ist)


HUKAMANEWS - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi langsung berlaku.

Hal ini usai tanggal diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu pada Jumat ini (1/8).

Oleh karena itu, menurut Supratman, nama-nama yang mendapatkan amnesti maupun abolisi bisa langsung bebas pada hari ini.

"Karena kepresnya berlaku hari ini 1 Agustus seharusnya, ya (langsung bebas hari ini)," kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat malam.

Kendati demikian, Supratman tidak bisa memastikan apakah semua nama yang memperoleh pengampunan itu serempak bebas per malam ini.

Menurut Supratman, hal itu bukan kewenangan Kementerian Hukum.

"Yang berikutnya, pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," ucapnya.

Di sisi lain, Supratman mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Langsung Gercep Usai Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong, Malam Ini Juga Dipastikan Bebas dari Rutan Cipinang

Pada malam ini, Supratman juga telah menyerahkan keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, selaku institusi yang menangani kasus hukum beberapa penerima amnesti dan abolisi.

Menkum turut meluruskan bahwa jumlah total penerima amnesti mencapai 1.178 orang. Sebelumnya, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7) malam, dia menyebut jumlah penerima amnesti dari Presiden adalah 1.116 orang.

Salah satu penerima amnesti, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu.

Adapun penerima abolisi, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dia divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dimaksud.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X