“Yang bersangkutan juga punya kontribusi dan prestasi terhadap Republik ini,” ujar Supratman saat menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menambahkan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong berarti seluruh proses hukum terhadap dirinya otomatis dihentikan.
Sementara itu, amnesti yang diberikan kepada Hasto tidak berdiri sendiri.
Amnesti itu merupakan bagian dari pengampunan kolektif terhadap 1.116 narapidana lainnya yang telah melalui verifikasi kelayakan dari pemerintah.
Dengan begitu, keputusan tersebut tidak bersifat eksklusif hanya kepada tokoh politik, melainkan bagian dari kebijakan menyeluruh yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Baca Juga: Tom Lembong Dipastikan Mendapat Abolisi Dari Presiden Prabowo, Kasusnya Siap Dihentikan
Langkah Presiden Prabowo ini juga telah mendapatkan dukungan dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa parlemen menyetujui pengajuan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto.
Ia memastikan proses persetujuan di DPR berjalan melalui mekanisme resmi.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dalam pengurusan izin importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku.
Keduanya menjadi sorotan publik bukan hanya karena posisi politiknya, tetapi juga karena dampak luas kasus yang mereka hadapi terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Namun kini, lewat kebijakan abolisi dan amnesti ini, pemerintah berharap masyarakat bisa melihatnya sebagai momentum untuk membangun kembali iklim politik yang lebih bersatu dan stabil.
Pemberian abolisi dan amnesti ini memang tidak lepas dari kontroversi.