HUKAMANEWS - Pemerintah resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Langkah ini langsung disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Keputusan yang menuai sorotan publik ini disebut bukan keputusan sembarangan.
Menurut Supratman, semua proses telah melalui kajian hukum mendalam dan pertimbangan strategis menyangkut kepentingan bangsa secara luas.
Ia menegaskan bahwa pengajuan abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto adalah hasil permohonan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Supratman juga menandatangani langsung surat permohonan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini, katanya, berangkat dari kepentingan menjaga stabilitas nasional serta merajut kembali persatuan politik pascapemilu.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya melihat dari sisi hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial-politik yang lebih luas.
Menurutnya, menjaga kondusivitas dan memperkuat rasa persaudaraan di antara sesama anak bangsa menjadi alasan kuat di balik keputusan ini.
Supratman menekankan bahwa bangsa ini membutuhkan ruang kolaborasi dari semua elemen politik untuk membangun masa depan Indonesia.
Dalam konteks tersebut, pemberian abolisi dan amnesti dipandang sebagai strategi untuk meredam polarisasi serta membuka lembaran baru rekonsiliasi nasional.
Ia menyebut bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki kontribusi penting terhadap negara.
Meski keduanya tersangkut perkara hukum, rekam jejak mereka dianggap masih layak diapresiasi dalam kerangka kepentingan nasional.