HUKAMANEWS - Suasana ruang sidang kasus korupsi impor gula mendadak hening saat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyuarakan keprihatinannya atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hotman Paris, yang saat itu mewakili terdakwa Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, menyentil suasana dengan menyebut bahwa tim hukumnya kehilangan semangat karena hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Namun yang menarik, pernyataan itu justru memicu tawa dari sebagian hadirin sidang, yang langsung ditegur keras oleh Hotman.
Menurutnya, vonis terhadap Tom adalah hal serius, dan bukan bahan tertawaan.
"Jangan ketawa, ini anak orang yang dipenjara. Dia lulusan Harvard," kata Hotman Paris, dengan ekspresi serius dan nada tegas.
Sidang ini sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025, dan menghadirkan saksi dari Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi.
Hotman mengulik peran Yudi dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada Desember 2015 terkait kebutuhan impor gula, sambil mempertanyakan dasar kebijakan impor saat Indonesia mengalami defisit produksi gula.
Yudi dengan gamblang menyebut bahwa Indonesia memang tidak pernah surplus, sehingga kebutuhan impor tak terhindarkan.
Hal ini dimanfaatkan Hotman untuk menegaskan bahwa keputusan pemerintah saat itu mengimpor gula sudah tepat.
Pernyataan ini seolah membela langkah-langkah yang pernah diambil oleh Tom Lembong, tanpa secara langsung membelanya secara personal.
“Jadi keputusan pemerintah mengimpor gula itu adalah keputusan yang tepat?” tanya Hotman.
“Secara tidak langsung seperti itu,” jawab Yudi.
Tak berhenti di situ, Hotman juga membongkar bahwa kebijakan impor gula mentah oleh perusahaan swasta pernah terjadi, bahkan atas permintaan BUMN seperti Bulog dan sejumlah pihak dari Kementerian Perindustrian.