HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengurai simpul rumit di balik dugaan korupsi dalam program subsidi beras.
Fokus utamanya bukan hanya pada siapa pelakunya, tapi bagaimana skema subsidi itu berjalan sejak awal hingga dana negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat.
Langkah ini menjadi babak baru dalam penyelidikan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejagung.
Penyelidik tidak sekadar melihat aspek penyaluran beras, tetapi menggali lebih dalam soal mekanisme subsidi itu sendiri.
Pasalnya, ada uang negara yang dialokasikan untuk mendukung masyarakat, dan setiap rupiah dari dana subsidi itu seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tim penyelidik ingin memastikan bahwa seluruh proses bisnis subsidi sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Kejagung menilai penting untuk mengetahui jalur dana bantuan dari hulu ke hilir, termasuk siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Tidak berhenti pada program subsidi beras, penyelidikan juga meluas ke skema bantuan lain di sektor pertanian.
Beberapa di antaranya mencakup subsidi pupuk, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga distribusi bibit tanaman yang diduga rawan penyimpangan.
Seluruh sektor itu kini tengah dikaji satu per satu untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan dana dalam mekanisme penyalurannya.
Penyelidikan sudah mulai bergerak sejak awal pekan lalu.
Tepatnya sejak Senin (28/7), penyelidik telah memanggil enam produsen beras, sejumlah pejabat dari Kementerian Pertanian, hingga pihak Perum Bulog untuk dimintai klarifikasi.
Semua pihak itu diperiksa untuk mencocokkan data yang sudah lebih dulu dikantongi oleh tim Satgassus.