nasional

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan, KPK Ingatkan Efektivitas Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 | 08:34 WIB
KPK angkat suara soal gugatan Hasto ke MK, soroti efektivitas Pasal 21 UU Tipikor dalam lindungi proses hukum dari gangguan. (HukamaNews.com / Net)

Ia menyebut Pasal 21 mengandung ancaman hukuman yang lebih berat dibanding pasal-pasal utama dalam tindak pidana korupsi.

Padahal, menurutnya, pasal ini seharusnya hanya berfungsi sebagai pelengkap dan tidak dapat berdiri sendiri dalam memvonis seseorang.

Uji materi ini diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum vonis terhadap Hasto dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Hasto bersalah karena terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan dana sebesar Rp 400 juta demi memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan posisi anggota DPR dari PDIP.

Baca Juga: Tak Puas Temuan Puslabfor Soal Penyebab Kematian Arya, Netizen Sarankan Keluarga Almarhum Arya Hubungi Kamaruddin Simanjutak

Namun, Hasto tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan dalam pengejaran Harun Masiku sebagaimana sempat didakwakan oleh jaksa KPK.

Meskipun begitu, langkah Hasto menggugat Pasal 21 UU Tipikor kini menjadi sorotan karena bisa berdampak lebih luas terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka efektivitas hukum terhadap pelaku yang mencoba menggagalkan penyidikan berpotensi terancam.

KPK mengingatkan bahwa keutuhan dan kekuatan hukum tidak boleh dilemahkan oleh celah konstitusional yang disalahgunakan untuk kepentingan individu.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum menetapkan jadwal sidang perdana atas permohonan uji materi tersebut.

Baca Juga: Kepepet Ambil Uang di ATM, Pria Ini Kaget Uang Gak Bisa Diambil, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari, Bener-bener Nyusahin!

Namun satu hal yang pasti, upaya Hasto ini akan mengundang perhatian publik, terutama mereka yang mengawal isu pemberantasan korupsi dan integritas hukum di negeri ini.

Langkah hukum Hasto juga akan menjadi ujian bagi MK dalam menimbang antara hak konstitusional warga negara dengan kepentingan penegakan hukum yang lebih luas.

Jika permohonan ini dikabulkan, bisa jadi akan membuka pintu bagi tersangka lain untuk mencoba jalur serupa.

KPK berharap Mahkamah Konstitusi tetap mengedepankan nilai keadilan dan urgensi pemberantasan korupsi dalam mempertimbangkan gugatan ini.

Halaman:

Tags

Terkini