PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:30 WIB
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, PDIP curiga ada skenario politik di balik kasus suap Harun Masiku yang belum tertangkap. (HUkamaNewsa.com / Net)
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, PDIP curiga ada skenario politik di balik kasus suap Harun Masiku yang belum tertangkap. (HUkamaNewsa.com / Net)

HUKAMANEWS - Ketegangan di panggung politik Tanah Air kembali meningkat usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Vonis tersebut memicu reaksi keras dari internal PDIP, yang menilai proses hukum terhadap Hasto sejak awal sudah mengandung rekayasa politik.

Politikus PDIP, Guntur Romli, menjadi salah satu sosok yang angkat bicara atas putusan tersebut.

Ia menyebut bahwa vonis terhadap Hasto bukanlah kejutan, karena sudah diprediksi sejak lama.

Guntur menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini sarat kepentingan politik dan tidak berdiri atas landasan hukum yang objektif.

Baca Juga: Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!

Menurut Guntur, narasi bahwa Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku hanya dijadikan alasan untuk menutupi kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membekuk buronan yang hingga kini masih misterius keberadaannya itu.

"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah," ujar Guntur dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap Hasto dipenuhi dengan rekayasa.

Bagi Guntur dan sejumlah pihak di PDIP, vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh partai yang selama ini dikenal vokal dan loyal terhadap garis perjuangan partai.

“Kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” tegas Guntur.

Baca Juga: Dokter Tifa Sentil Reuni Dadakan Jokowi, Mengaku Kasihan Banyak Orang yang Harus Menanggung Dosa Jariyah (Berbohong)

Ia bahkan mengungkapkan bahwa Hasto sudah memperkirakan nasibnya akan berakhir di penjara sejak April 2025 lalu.

Kala itu, Hasto dikabarkan telah tahu bahwa dirinya akan dituntut 7 tahun dan divonis 4 tahun penjara.

Namun, vonis akhirnya sedikit meleset, yakni menjadi 3,5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X