HUKAMANEWS - Ketegangan di panggung politik Tanah Air kembali meningkat usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Vonis tersebut memicu reaksi keras dari internal PDIP, yang menilai proses hukum terhadap Hasto sejak awal sudah mengandung rekayasa politik.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menjadi salah satu sosok yang angkat bicara atas putusan tersebut.
Ia menyebut bahwa vonis terhadap Hasto bukanlah kejutan, karena sudah diprediksi sejak lama.
Guntur menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini sarat kepentingan politik dan tidak berdiri atas landasan hukum yang objektif.
Menurut Guntur, narasi bahwa Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku hanya dijadikan alasan untuk menutupi kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membekuk buronan yang hingga kini masih misterius keberadaannya itu.
"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah," ujar Guntur dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap Hasto dipenuhi dengan rekayasa.
Bagi Guntur dan sejumlah pihak di PDIP, vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh partai yang selama ini dikenal vokal dan loyal terhadap garis perjuangan partai.
“Kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” tegas Guntur.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa Hasto sudah memperkirakan nasibnya akan berakhir di penjara sejak April 2025 lalu.
Kala itu, Hasto dikabarkan telah tahu bahwa dirinya akan dituntut 7 tahun dan divonis 4 tahun penjara.
Namun, vonis akhirnya sedikit meleset, yakni menjadi 3,5 tahun.
Artikel Terkait
Hasto Dinyatakan Tidak Bersalah, Padahal Jaksa Ngotot 7 Tahun, Ini Alasan Hakim yang Bikin Kubu JPU Tepuk Jidat
Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Isyarat Reformasi Internal Partai Makin Mendesak
Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?
Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto