Proyek yang disasar KPK terbagi ke dalam dua klaster besar, yang melibatkan total enam paket pekerjaan jalan.
Empat proyek berada di bawah naungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua lainnya masuk dalam lingkup Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Nilai keseluruhan proyek tersebut ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.
Dari hasil OTT yang dilakukan pada 26 Juni 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Dalam konstruksi perkara yang dibuka ke publik, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada para pejabat.
Topan Ginting dan Rasuli menerima suap dalam konteks proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara Heliyanto menjadi penerima dalam proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Meskipun KPK telah menetapkan kelima tersangka, bukan berarti titik akhirnya sudah ditemukan.
Fokus utama kini bergeser ke arah penggalian peran aktor yang diduga memberi komando untuk menerima suap.
Artinya, kasus ini belum tuntas, bahkan bisa saja berkembang ke arah yang lebih kompleks.
Menariknya, pengakuan para tersangka juga masih akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi atau bahkan berlatar politik.
Tak menutup kemungkinan, kasus ini bisa menguak jejaring korupsi yang lebih luas di Sumatera Utara.
KPK pun berkomitmen untuk mengumumkan progres penyidikan secara transparan kepada publik.