nasional

140 Hari Bungkam, Ridwan Kamil Akhirnya Bakal Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Iklan Rp222 M Bank BJB

Selasa, 29 Juli 2025 | 08:28 WIB
Ridwan Kamil akan diperiksa KPK soal dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Setelah lebih dari empat bulan sejak penggeledahan rumahnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya disebut akan segera dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat penggeledahan pada Maret lalu sempat menimbulkan banyak pertanyaan soal sejauh mana keterlibatan sosok yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

KPK sebelumnya sudah menyita beberapa unit kendaraan dari rumah Ridwan Kamil saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kini, lembaga antirasuah itu memberi sinyal kuat bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Mangkir Lagi? Jurist Tan Bisa Jadi Buronan Kalau Masih Berani Kabur dari Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (28/7), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Secepatnya ya,” ujar Budi ketika ditanya wartawan soal rencana pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi.

Ia menjelaskan, penyidik masih terus menggali keterangan dari berbagai pihak yang sebelumnya telah diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara.

Menurut Budi, informasi yang dikumpulkan sejauh ini menjadi dasar penting bagi tim penyidik untuk memperkuat arah penyidikan dan menetapkan siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai catatan, penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan pada 10 Maret 2025.

Namun hingga kini, atau sekitar 140 hari kemudian, belum ada pemanggilan resmi terhadapnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Hasto Uji Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK, Ini Alasan dan Tuntutannya

Padahal, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kelima nama tersebut berasal dari kalangan direksi Bank BJB serta pihak agensi yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan iklan selama 2021 hingga 2023.

Beberapa di antaranya adalah Yuddy Renaldi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB, serta Widi Hartoto selaku Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Halaman:

Tags

Terkini