nasional

Hasto Uji Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK, Ini Alasan dan Tuntutannya

Selasa, 29 Juli 2025 | 06:00 WIB
Hasto gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, soroti ketimpangan hukuman dalam kasus perintangan penyidikan korupsi. (HukamaNews.com / Istimewa )

HUKAMANEWS - Langkah hukum baru diambil oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak lama setelah divonis bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Ia resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan tepat sehari sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Langkah ini menyoroti ketimpangan antara bobot hukuman dalam pasal perintangan penyidikan dibanding pasal korupsi itu sendiri, yang justru bersifat utama.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Minta PPATK Cabut Aturan Bekukan Rekening Pasif, Sudah Sengsarakan Rakyat Dasar Aturannya Apa?

Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, pasal tersebut dianggap tidak proporsional karena justru memiliki ancaman hukuman lebih berat meskipun statusnya hanya pasal tambahan.

Hal inilah yang menjadi dasar permohonan Hasto kepada Mahkamah agar Pasal 21 direvisi.

Pasal 21 UU Tipikor saat ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan dalam perkara korupsi, dapat dihukum pidana penjara antara 3 sampai 12 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Hasto menilai, sanksi yang diatur dalam pasal tersebut tidak adil dan menyalahi prinsip keadilan hukum karena melebihi hukuman pada pelaku utama tindak pidana korupsi.

Dalam permohonannya ke MK, Hasto mengusulkan agar ancaman pidana dalam pasal tersebut diturunkan, yakni maksimal 3 tahun penjara saja.

Lebih dari itu, ia juga meminta agar bunyi pasal diperjelas dengan mencantumkan unsur kekerasan fisik, intimidasi, atau janji pemberian keuntungan sebagai syarat mutlak terjadinya perintangan penyidikan.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Hebat di Pasar Taman Puring, 4 Tahanan Ikut Dipindahkan ke Polres Metro Jaksel

Tak berhenti di sana, Hasto turut meminta Mahkamah agar menyatakan bahwa frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 harus dimaknai secara kumulatif.

Artinya, agar seseorang dapat dikenai pasal tersebut, tindakan penghalangan harus terjadi di seluruh tahap proses hukum—bukan hanya salah satunya.

Menurut Hasto, pendekatan kumulatif tersebut penting agar tidak terjadi penerapan hukum yang sewenang-wenang, sekaligus memberi kepastian dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini