Sebagai informasi, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7), Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan menyediakan dana Rp400 juta untuk diberikan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, hakim tidak membuktikan dakwaan perintangan penyidikan yang sempat disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan pengajuan uji materi ini, Hasto berupaya membuka ruang koreksi terhadap ketimpangan regulasi dalam penanganan perkara korupsi, khususnya pada aspek penegakan hukum yang menyentuh peran pihak ketiga.
Baca Juga: Dana CSR BI Diduga Nyasar ke Yayasan Pejabat, 11 Saksi Diperas KPK, 9 Lainnya Kabur Tak Mau Datang
Langkah ini juga sekaligus menguji konsistensi sistem hukum pidana Indonesia dalam menempatkan proporsi hukuman berdasarkan bobot kesalahan pelaku.
Kini, bola ada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah tafsir dan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor memang perlu direvisi sesuai dengan permintaan Hasto.***
Artikel Terkait
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?
Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Hasto Dipenjara, PDIP Masih Bungkam Soal Sekjen Baru: Ada Apa di Internal Partai?
Hasto Divonis Ringan, ICW Sentil Keras: Kok Bisa Suap Pemilu Dapat Diskon Hukuman?