HUKAMANEWS - Punya rekening bank tapi udah lama nggak dipakai? Kalau iya, kamu perlu lebih waspada sekarang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memperketat pengawasan terhadap rekening pasif alias dormant account yang berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan.
Langkah ini bukan cuma untuk memperkuat sistem keuangan nasional, tapi juga bentuk pencegahan agar masyarakat nggak jadi korban pencucian uang atau tindak pidana lain.
Belakangan ini, makin banyak kasus rekening tidur yang ternyata dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan, mulai dari judi online sampai pendanaan aktivitas ilegal.
Karena itu, PPATK punya kewenangan untuk langsung menghentikan sementara aktivitas rekening yang mencurigakan, termasuk yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Dasarnya jelas, yaitu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tapi kamu nggak perlu panik dulu kalau suatu saat rekeningmu kena blokir meski merasa nggak pernah melakukan pelanggaran.
Menurut keterangan resmi, uang di dalam rekening dormant itu tetap jadi hak milikmu sepenuhnya.
Kamu hanya perlu mengikuti prosedur reaktivasi lewat kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
Baca Juga: Dituding Dalang Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Balik Serang: Ini Upaya Adu Domba!
Kalau ragu, kamu juga bisa langsung hubungi PPATK untuk dapat kepastian status rekeningmu.
Tapi yang paling penting sebenarnya adalah langkah pencegahan.
Jangan tunggu sampai kena blokir, mending lakukan hal-hal berikut ini buat jaga-jaga:
Pertama, kalau kamu punya rekening yang udah lama nggak terpakai dan nggak ada rencana buat dipakai lagi, lebih baik ditutup aja.