Waspada! PPATK Siap Bekukan Rekening ‘Tidur’, Jangan Kaget Kalau Tiba-Tiba Duitmu Nggak Bisa Ditarik, Ini Cara Amanin Uangmu

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 17:03 WIB
Waspadai rekening bank yang jarang dipakai karena bisa diblokir PPATK secara tiba-tiba. Simak cara aman lindungi saldo kamu. (HukamaNews.com / ppatk.go.id)
Waspadai rekening bank yang jarang dipakai karena bisa diblokir PPATK secara tiba-tiba. Simak cara aman lindungi saldo kamu. (HukamaNews.com / ppatk.go.id)

Makin lama dibiarkan ‘tidur’, makin rentan disusupi orang nggak bertanggung jawab.

Kedua, jangan pernah sembarangan ngasih data pribadi, apalagi informasi rekening ke orang asing.

Modus penipuan zaman sekarang makin canggih, kadang ngaku-ngaku kirim hadiah atau pinjaman online buat ngambil alih akunmu.

Ketiga, kalau tiba-tiba ada dana misterius masuk ke rekeningmu dari pengirim yang nggak dikenal, jangan buru-buru girang.

Itu bisa jadi bagian dari skema pencucian uang.

Baca Juga: HIPMI Jaya Jawab Tudingan 'Sarang Pengangguran' dengan Aksi Nyata Cetak Pengusaha Tangguh

Langsung lapor ke bank atau pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Perlu kamu tahu juga, pemblokiran rekening dormant bukan semata-mata buat jaga sistem keuangan tetap bersih.

Ini juga jadi semacam sinyal bagi pemilik rekening, ahli waris, atau bahkan perusahaan yang punya akun tak aktif, supaya segera melakukan pengecekan.

Dengan begitu, rekening yang tak diketahui keberadaannya bisa dilacak dan tidak disalahgunakan.

Secara garis besar, kamu tetap punya kendali penuh atas rekeningmu.

Tapi kalau sampai lengah, bisa-bisa jadi celah kejahatan yang menyasar namamu.

Baca Juga: Ngaku Ketua LSM Anti-Korupsi, Pria Ini Malah Peras Kepala Sekolah di Madina Pakai Modus Investigasi PIP!

Jadi, cek lagi rekening yang kamu punya, aktifkan kalau masih diperlukan, atau tutup saja kalau memang sudah tidak dipakai.

Lebih baik repot sedikit sekarang, daripada repot besar nanti gara-gara rekening ‘mati suri’ kamu dipakai untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ppatk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X